"Dana Rp 50 Juta Sewa Pengacara"
BATAM - Puluhan warga Kampung Pasir Putih RT 01,RW 22 mengaku ragu atas putusan pengadilan Negeri Batam dan Sertifikat lahan milik PT RIS yang dikeluarkan BPN Batam, pasca penghadangan truk lori pengangkut tanah yang hendak menimbun lahan dibelakang Gereja HKBP Mahanaim Batu Aji.
Selain itu, warga juga mengaku sangat kecewa atas dana yang dikumpulakan ketua tim sebesar Rp 50 juta untuk menyewa pengacara memperjuangkan lahan yang mereka tempati.
"Kenapa lahan masih bersengketa, BPN Batam mengeluarkan sertifikat lahan yang diajukan PT RIS," ujar salah satu warga berinisial S. Kamis (20/4/2017) di kampung pasir putih.
Menurut dia, seharusnya gugatan warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Batam menjadi pertimbangan BPN Batam untuk mengeluarkan sertifikat lahan yang sedang dalam sengketa.
"Memang kita kecewa pada ketua tim sebelumnya yakni pak Nainggolan yang menyewa pengacara, tapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan warga. Apalagi akhir-akhir ini pak Nainggolan terkesan memihak pada PT RIS," katanya.
Menurutnya, untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta tersebut, banyak warga sampai meminjam uang untuk memperjuangkan lahan yang ditempati. "Kami sampai meminjam-minjam pak, tapi hasilnya masuk angin," katanya,
Hal yang sama juga disampaikan br Silitonga. Ia mengaku bahwa permasalahan lahan di Kampung Pasir Putih telah dipermainkan oleh banyak pihak.
"Pak presiden tolong kami warga miskin ini. Kami hanya minta keadilan agar kami dapat tempat tinggal, kami bukan melawan pemerintah. jadi kenapa kami yang sudah tinggal puluhan tahun ditempat ini begitu mudahnya digusur," pungkasnya.
red.