Seperti diketahui, hotel Vanilla yang dulunya bernama hotel Hai-Hai tersebut telah berubah. Perubahan itu setelah datangnya surat balasan dari BP Batam NO;B/1187/A2.2/2/2016, tepatnya tanggal 19/02/2016 atas permohonan Paulus Amat Tantoso yang beralamat di Nagoya hotel B/3 BATAM.
Didalam isi surat tersebut jelas menyebutkan bahwa permohonan perubahan peruntukan dari rumah tinggal menjadi jasa. Berdasarkan penetapan lokasi No.27030310, tanggal 29 Mei 2007, seluas 168 m2, dan setelah diadakan evaluasi merujuk pada Perpres No 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Batam, Bintan, Karimun disetujui dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa KDB Jasa yang di ijinkan 50% , KLB maksimum 1 ½ lantai GSB minimum 10 M
- Menimbang dan mengingat kavling yang sangat minim maka kegiatan jasa yang di ijinkan adalah KIOS Bukan HOTEL
- Wajib menyediakan lahan parkir yang cukup sesuai standart yang berlaku dan tidak diperkenankan menjadikan badan/row sebagi areal parkir
- Wajib melengkapi semua proses dan dokuman perijinan yang berlaku di Batam terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan dilokasi tersebut diatas.
- Selanjutnya saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan fatwa planologi sesuai dengan rencana dan mengikuti ketentuan yang berlaku didalamnya.
Bahkan informasi yang diperoleh dilapangan, Pemerintah Kota Batam juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) ke III pada pemilik Paulus Amat Tantoso. Dan surat peringatan ke III tersebut juga sama sekali tidak digubris.
Hingga berita ini di unggah, pemilik bagunan hotel yakni Paulus Amat Tantoso belum dapat dikonfirmasi. (tim / AMJOI).