BATAM - Menjamurnya gudang kayu illegal di Kecamatan Sagulung membuat tiga gudang kayu diwilayah Kecamatan Batu Aji juga tak tersentuh hukum.
Pantuan dilapangan, terdapat tiga gudang kayu diwilayah Kelurahan di Kecamatan Batu Aji yakni di lahan Bufferzone perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan. Kampung Danau Merah, Kelurahan Buliang. Dan Simpang perumahan Taman Lestari Kelurahan Kibing, disinyalir mengelola kayu gelondongan (bulat) dari hasil penebangan liar.
Meski aktivitas gudang kayu tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun. Namun, pihak pengak hukum atau dinas terkait terkesan menutup mata.
"Kalau untuk jumlahnya, saya kurang tahu. Ntar saya cek dulu, Baru saya suruh anggota," ungkap Fried Kalter Parulian Pardede selaku Camat Batu Aji, Selasa (2/5/2017) siang tadi, diruang kerjanya.
Ketika disinggung terkait adanya salah satu gudang diatas lahan buffer zone atau fasum. Kalter mengatakan, bahwa fasum atau buffer zone tidak boleh digunakan apalagi untuk yang tidak jelas.
"Harus jelas lahanya, kalau fasum tidak boleh. apalagi didepan perumahan, harus sesuai dengan ukuranya juga. Dan namanya juga ilegal mana mungkin mereka melaporkan," Pungkasnya.
tim.