BATAM – Kebijakan Bright PLN Batam atas kenaikan tarif listrik saat ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, menyusul perekonomian warga kian terpuruk dengan minimnya lowongan untuk mendapat pekerjaan.
Parahnya lagi, jika tarif listrik Batam masih terus dinaikan, maka tindak kriminalitas di kota ini dikhawatirkan akan terus meningkat.
Menyikapi hal tersebut DPRD Batam mengaku tidak memiliki kapasitas dalam permasalahan ini. Sebab mengacu pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang pengaturan energi, hanya pemerintahan provinsi yang berwenang.
Kendati demikian DPRD Batam mengaku tidak tinggal diam dan akan terus berupaya untuk menekan kenaikan TDL hingga di bawah 30 persen.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak meminta masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif listrik saat ini untuk mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN).
Namun yang jelas lanjut Jeffry, DPRD Batam mengaku tidak dilibatkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menaikkan listrik tersebut. (red/kud).