BATAM - Alat Pelindung Diri bagi pekerja/buruh merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat melakukan pekerjaan agar terhindar dari resiko kecelakaan kerja dan keselamatan bagi orang-orang disekitarnya. Kewajiban menggunakan alat pelindung diri tersebut sudah tertuang dalam Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Namun, masih banyak para pengusaha kontraktor atau dari para buruh tersebut mengabaikan kesalamatan kerja mereka seperti tidak menggunakan Body harness, sepatu, helmet, sarung tangan, masker, dan penutup telinga.
Salah satu buruh proyek bangunan gedung milik Yayasan Glory yang berada di kawasan Batam center tepatnya di samping Perumahan Eden Park terlihat asyik bekerja diketinggian puluhan meter tidak memakai alat pelindung diri seperti Body harness.
Ironisnya, manajemen yayasan tersebut saat dikonfirmasi menyangkal dan mengatakan bahwa para buruh bangunan yang dipekerjakan sudah dilengkapi alat pelindung diri dan proyek tersebut sudah didaftar ke Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka pakai safety belt kok, apa foto foto seperti itu," ujar seorang wanita yang namanya tidak mau disebut saat di pos jaga. Selasa ( 16/5/2017).
Wanita tersebut juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan APD untuk para buruh, namun dari buruh tersebut yang tidak mau menggunakannya.
"Saya cuma pengorder matrial. Kalian (wartawan-red) cuma cari cari sensasi," pungkasnya.
Sementara pantauan di lokasi proyek belum ada terpasang spanduk Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan sebagai pertanda bahwa proyek tersebut telah didafatarkan.
tim.
Post Top Ad
Selasa, 16 Mei 2017
Home
Pelanggaran
Kerja di Ketinggian 20 Meter, Buruh Bangunan Ini Tak Dilengkapi Alat Pelindung Diri