BATAM - Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kasur spring bed di Sagulung terancam di panggil kejaksaan. Pasalnya, dua kali disurati pihak BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut merespon atau memiliki etika baik pasca tidak terdaftarnya perusahaan dan sebagian buruh yang dipekerjakan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca : PT Pulau Cahaya Terang dan PT Donbosco Bronton Langgar UU dan Aturan BPJS TK
"Kita sudah kasih SP-2 bang. Kalau tidak juga direspon nantinya, Kejaksaan yang turun tangan," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Batam melalui stafnya, Dik wendi, Rabu (3/5/2017) diruang kerjanya.
la mengatakan, bahwa bagi perusahaan yang tidak didaftarkannya perusahaan dan sebagian karyawannya akan mendapat sanksi tegas.
"Kalau untuk sanksinya, pasti ada bang. Itu nantinya urusan Kejaksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tiban Sekupang menyatakan PT Pulau Cahaya Terang dan sebagian karyawannya belum terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau kita cek di sistem, PT Pulau Cahaya Terang belum terdafatar," ungkap Kepala Cabang BPJS TK Tiban-Sekupang melalui staff bidang pemasaran. Jumat,(23/3/2017) di kantor BPJS Tiban.
Meski demikian, staff bidang pemasaran BPJS TK itu mengatakan sudah memberikan penjelasan pada manajemen PT Pulau Cahaya Terang agar mendaftarkan perusahaan dan juga karyawan agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat kita kesana, kita sudah jelaskan. Dan jawaban manajemen perusahaan, dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan," katanya.
Ia menjelaskan, pengakuan manajamen PT Pulau Cahaya Terang sebagian karyawan yang dipekerjakan sudah terdaftar melalui PT Dambosco Bronton di BPJS Ketenagakerjaan Medan. pasalnya, PT Dambosco sendiri merupakan under dari PT Pulau Cahaya Terang.
"Kita tidak tau bagaimana sistem didalam perusahaan itu, karena pengakuan mereka (PT Pulau Cahaya Terang - red) karyawan yang dipekerjakan merupakan rekrutan dari medan oleh PT Dambosso Bronton," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Kabid penempatan mengatakan bahwa PT Dambosco Bronton belum ada pada sistim Disnaker sebagai Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kota Antar Daerah (LPTKS - AKAD).
"Belum ada disistim kita, dimana perusahaan ini bang. Kita akan lapor dulu pada pimpinan, dan akan kita tindaklanjuti nanti, " ujarnya.
tim.
Post Top Ad
Rabu, 03 Mei 2017
Home
Pelanggaran
Membangkang dari Panggilan BPJS, PT Pulau Cahaya Terang Terancam di Panggil Kejaksaan