BATAM - Proyek bangunan perumahan Kampung Daun RT 02, RW 17 Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk diduga menggunakan pasir ilegal dari daerah jembatan Barelang.
Informasi yang diperoleh dari lapangan, tambang pasir tersebut merupakan milik depelover terbesar di Kota Batam yakni Cipta Group.
Muslim S, selaku ketua RT 02 RW 17 mengaku kwatir akan kubangan air yang dalamnya mencapai 8-12 meter akan menelan korban jiwa."Yang kita takutkan adalah anak-anak yan bermain disini," ungkapnya.
Ia mengatakan sudah pernah memberitahukan mengenai kubangan tersebut pada ketua RW yakni Junaidi S. Namun, dari Cipta sendiri hingga saat ini belum ada melakukan tindakan sama sekali terhadap kubangan tersebut.
"Drainasenya yang dibangun diperumahan Kampung Daun ini pun terkesan asal-asalan, yang dampaknya kedepan akan terasa atau dengan kata lain lamban laun," pungkasnya.
tim.