BATAM - Sepertinya Permenaker Nomor 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi masih minim untuk dilaksanakan bagi pelaku kontraktor.
Sementara kedua program perlindungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat bagi para pekerja terutama ketika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.
Pantuan dilapangan, proyek bangunan perumahan Dreamland Marina tidak ada terpasang spanduk Jasa Kontruksi (JAKON) BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek.
Sementara proyek bangunan perumahan tersebut mempekerjakan ratusan buruh untuk pembangunan ratusan unit rumah, puluhan ruko, kolam renang dan pasar.
"Kami tak punya BPJS pak, disini pun status kami sebagai buruh harian lepas," ungkap A. Jumat (5/52017) kemarin, dilokasi proyek.
Ia mengatakan bahwa mereka mendapat upah yang berbeda dari pemborong yang mempekerjakan."Kalau gaji disini tergantung lama kerjanya, semua tidak sama pak, seperti saya dapat gaji Rp 100/ hari," katanya.
Ironisnya, beberapa buruh lainnya saat dimintai keterangan terkesan takut dan langsung meninggalkan awak media.
Hingga berita ini diunggah, pihak depelover perumahan belum berhasil dikonfirmasi. (tim)
Post Top Ad
Sabtu, 06 Mei 2017
Home
Pelanggaran
Ratusan Buruh Bangunan di Perumahan Dreamland Marina Diduga Tak di Cover JAKON BPJS Ketenagakerjaan