SPSI Pekan Baru Kwatir Nasib 22 Ribu Buruh Terdampak Regulasi Gambut - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 23 Mei 2017

SPSI Pekan Baru Kwatir Nasib 22 Ribu Buruh Terdampak Regulasi Gambut

PEKANBARU - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pekanbaru, Nursal Tanjung kwatir terhadap nasib 22 ribu buruh yang bekerja di perkebunan sektor hutan tanaman industri di Provinsi Riau kehilangan pekerjaan. Hal ini sebagai dampak Permen LHK nomor P 17 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Pertama yang dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja sekira 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga," ungkap Nursal Tanjung di Pekanbaru, Selasa (23/7/2017).

Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi, karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.

Untuk itu, SPSI Riau meminta pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi tersebut secara jernih, dengan memperhatikan dampak-dampaknya secara luas.

"Apabila terjadi PHK besar-besaran, mau dikemanakan pekerja ini. Saya berharap pemerintah jangan jadikan pekerja sebagai alat, tapi jadikan aset untuk pembangunan," tuturnya.

Lebih jauh, ia turut mengkhawatirkan stabilitas di Provinsi Riau apabila regulasi tersebut memutuskan mata pencarian puluhan ribu pekerja. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi peningkatan tindak kriminalitas serta terganggunya stabilitas, yang berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan investor.

Sejauh ini, katanya, telah berusaha berkomunikasi dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait hal tersebut. Namun, dia mengatakan pemerintah Provinsi Riau juga masih perlu menunggu keputusan dari Kementerian LHK.

Peraturan Menteri KLHK P.17 tahun 2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, di dalamnya mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.

Pada pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki IUPHHK-HTI, tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.

Kemudian wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI. Pasal di atas, membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Selanjutnya pada pasal 8G berbunyi, pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen, ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri.

red / sumber Okezone.com