7 Karyawan Koperasi Klasifikasi Indonesia Tuntut Sisa Kontrak di Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 05 Juni 2017

7 Karyawan Koperasi Klasifikasi Indonesia Tuntut Sisa Kontrak di Disnaker Batam

BATAM - Sidang mediasi tripartit yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bidang Hubin Syaker antara 7 karyawan dan menjemen Koperasi Klasifikasi Indonesia dan Supervisi masih berlanjut pada pertemuan selanjutya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Hubin Syaker, Luhut Marbun mengatakan bahwa dari seluruh sidang mediasi termasuk kasus PHK Koperasi Klasifikasi masih dalam tahap proses.


"Ya, semua masih tahap proses penyelesaian yaitu masih akan dilakukan pemanggilan berikutnya," ujar Marbun, Senin (5/6/2017) saat ditemui diruangan kerjanya.


Sementara itu, para karyawan saat ditemui awak media ini usai sidang mediasi mengatakan, bahwa mereka menuntut sisa kontrak kerja setelah pihak koperasi klasifikasi Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.


"Kami tidak menuntut yang lain-lain. Kami hanya minta agar sisa kontrak 8 bulan dibayarkan," ungkap salah satu karyawan.


Hingga berita ini diungggah, manajemen Koperasi Klasifikasi Indonesia belum berhasil dikonfirmasi.

red.