BATAM - Sidang mediasi tripartit yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bidang Hubin Syaker antara 7 karyawan dan menjemen Koperasi Klasifikasi Indonesia dan Supervisi masih berlanjut pada pertemuan selanjutya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Hubin Syaker, Luhut Marbun mengatakan bahwa dari seluruh sidang mediasi termasuk kasus PHK Koperasi Klasifikasi masih dalam tahap proses.
"Ya, semua masih tahap proses penyelesaian yaitu masih akan dilakukan pemanggilan berikutnya," ujar Marbun, Senin (5/6/2017) saat ditemui diruangan kerjanya.
Sementara itu, para karyawan saat ditemui awak media ini usai sidang mediasi mengatakan, bahwa mereka menuntut sisa kontrak kerja setelah pihak koperasi klasifikasi Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.
"Kami tidak menuntut yang lain-lain. Kami hanya minta agar sisa kontrak 8 bulan dibayarkan," ungkap salah satu karyawan.
Hingga berita ini diungggah, manajemen Koperasi Klasifikasi Indonesia belum berhasil dikonfirmasi.
red.