Buruh Galian Kabel Tak Ada APD dan JAKON BPJS, Ini Penjelasan Humas PLN Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 16 Juni 2017

Buruh Galian Kabel Tak Ada APD dan JAKON BPJS, Ini Penjelasan Humas PLN Batam

BATAM - Manajemen PT Bright PLN Batam melalui Yoga selaku Humas PLN mengatakan bahwa setiap perusahaan kontraktor yang tidak mengutamakan safety K3, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan proyek selanjutnya.

"Ya, kalau sudah seperti itu. Ya, mungkin perusahaan kontraktor itu ngak akan dapat pekerjaan lagi," ujar Yoga, Kamis (15/6/2017) siang, di gedung kantor Brigth PLN Batam.

Yoga pun menjelaskan, bahwa setiap perusahaan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek dari PLN Batam wajib melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada, hanya saja kendalanya karyawan kontraktor tersebut merupakan harian lepas dan borongan. Dan keselamatan para karyawan itu sendiri harus dijamin oleh perusahaan itu sendiri.

"Kalau sekarang di PLN Batam sudah ada bagian-bagiannya sendiri yang menanganinya, dan kita juga sudah laporkan ke bagian HSE agar dilakukan pengecekan atas berita yang dimuat," jelasnya.

Namun, ketika disinggung nama perusahaan kontraktor pelaksana yang mengabaian hak buruh pada pekerjaan galian kabel di daerah Batam Center. Yoga mengaku tidak mengetahuinya, sebab proyek-proyek tersebut ada dimasing-masing unit.

"Ngak tau saya bang, coba nanti saya tanyakan ya. Humas ngak hafal nama-nama kontraktor tehnik, sebab ada masing-masing unit yang membidangi," tuturnya.

Sementara itu, Bukti Panggabean selaku manajer Humas PLN Batam mengatakan bahwa setiap pekerjaan galian kabel dan pemotongan kayu atau bidang perawatan. Semua itu dikerjakan oleh pihak ke III, dan PLN Batam hanya melakukan pengawasan sesuai dengan speack  kontrak kerja.

"Kalau dipihak kami pada saat pekerjaan itu diberikan pada pihak ke III ada syarat-syarat yang harus dilakukan pihak ke III, dan itu pun ada klosul dalam kontrak yang harus dilaksanakan," katanya.

Ia pun kembali menjelaskan, bahwa masalah Kesejahteraan Buruh terkait alat pelindung diri (APD) dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggungjawab pihak ke III.

"Nah, kalau masalah pekerjaan tersebut harus didaftarkan ke Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan. Itu sudah diluar dari kewewenangan PLN. Dan dalam kontrak kerja mengenai K3 nya, kita juga sudah melakukan sosialisasi. Kalau ada terjadi kecelakaan kerja, maka itu tanggungjawab dari si pendor (kontraktor-red) itu sendiri," jelasnya lagi.

red /don