BONDOWOSO - Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, menegaskan agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu, yakni 7 hari sebelum lebaran.
"Sesuai dengan aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum Lebaran," ucap Hanif, usai acara pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017).
Baca : Hore, Peraturan Baru Sekarang 1 Bulan Kerja Wajib Dapat THR
Ia menjelaskan, bahwa pemberian uang THR tersebut disesuaikan dengan masa lama bekerja sang karyawan.
"Kalau masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional," ujarnya.
Untuk memastikan apakah THR tersebut sudah diberikan tepat waktu atau belum, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk satgas mulai dari pusat hingga daerah.
"Nanti kita akan buka posko pengaduan, kalau di daerah akan fasilitasi dinas tenaga kerja setempat," kata dia.
red/sumber Kompas.com