BATAM - Selain lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan Kepri dan Kota Batam terhadap gudang-gudang kayu ilegal yang memproduksi kayu dari hasil perambahan hutan liar. Komisi III DPRD Kota Batam segera memanggil seluruh pemilik gudang kayu ilegal di daerah Kecamatan Sagulung.
"Saya akan surati, nanti akan kita panggil ke sini (kantor DPRD-red). Dan minggu ini akan kita panggil, ujar Nyangyang, selaku ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (12/6/2017) siang tadi.
Ketika ditanya terkait sanksi pidana mengenai usaha ilegal tersebut. Nyangyang menyebutkan bahkan aktivitas ilegal logging dapat dikenai pidana berdasarkan undang-undang no 41 tahun 1999.
"Untuk pidananya ada. Maaf saya mau RDP dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi adanya gudang yang melakukan aktivitas pengelohan kayu yang diduga dari hasil ilegal logging di daerah Dapur 12, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyangyang Haris Pratimura menyatakan akan mempertanyakan Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sei Pelunggut terkait keberadaan gudang-gudang tersebut.
"Kita akan selidiki dulu tempatnya, nanti saya akan pertanyakan Camat dan Lurahnya. Kita akan langsung Sidak kesana (lokasi gudang -red)," ujar Nyangyang, di ruang tamu Komisi III DPRD Kota Batam.
Yang menjadi pertanyataan adalah, bagaimana mungkin Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sei Plunggut tidak mengetahui gudang kayu yang sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas pengolahan kayu yang diduga dari hasil ilegal logging tersebut. Dan kemanakah kayu olahan itu di jual oleh sang pemilik gudang.
re/frans.