BATAM - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Mardianto menyayangkan sikap Ketua BP Batam yang tidak menghadiri undangan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan Kampung Belimbing Bengkong Sadai.
"Apakah pegawai yang diutus bisa mengambil keputusan pada saat dengar pendapat seperti ini," kata Mardianto. Kamis (01/06/2017) saat RDP.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husain mengatakan bahwa kronologis lahan Kampung Belimbing sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2009. Awalnya lahan milik PT Igata lapangan golf. Dengan adanya reformasi lokasi lahan
“Saya tahu persis lahan Kampung Belimbing, jangankan melakukan penataan dan pembangunan, lima perak pun tidak ada di perbuat oleh perusahaan tersebut untuk pembangunan di daerah itu. Semua menggunakan dana dari pemerintah “ ujar Husein.
Ia menjelaskan, kalau berbicara hukum, apa saja yang selama ini telah diperbuat PT Dharma Kemas Berganda, sedangkan lahan Kampung Belimbing mulai dari pembangunan infranstruktur jalan maupun semenisasi dianggarkan dari pemerintah.
“Janganlah BP Batam itu mengalokasikan lahan setelah ada bangunan permanen. Dan memberikan kepada pihak pengusaha, kalau terjadi seperti ini masyarakat akan mengadu kesini pak , ini kantor wakil rakyat,“ pintanya.
red.