Dengan demikian, saat menjalan prosedurnya pekerja/buruh akan mengikuti prosedur yang disarankan seperti perundingan bipartit dan berlanjut pada sidang tripartit.
Ironisnya, saat terjadi perundingan tripartit yang mana kedua pihak yakni pekerja dan manajemen perusahaan dimintai keterangan, pihak mediator yakni bidang Hubin Syaker diduga tidak pernah melakukan koordinasi pada bidang pengawas saat mendapatkan informasi pelanggaran dari keterangan kedua pihak untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi kesalahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Bidang Pengawasan wilayah kerja Kota Batam Jalfriman SH secara tidak langsung menyatakan bahwa koperasi dapat mempekerjakan karyawan.
"Koperasi itu kan butuh karyawan, tentu bisa mempekerjakan orang," ujar Jalfriman yang juga menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker, Rabu (5/7/2017) melalui sambungan telepon.
Ia juga menjelaskan, terkait izin koperasi klasifikasi dan Supervisi Indonesia yang merupakan koperasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tersebut untuk dapat dipertanyakan ke kantor UKM Batam.
"Izinnya di urus di kantor UKM, terkait ada atau tidak nantinya izin koperasi tersebut, silahkan ditanyakan di kantor UKM," jelasnya, mengahiri pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, manajemen Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia yang merupakan koperasi BKI mengelak saat dimintai keterangan hasil sidang mediasi tripartit terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 7 karyawannya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Kita Tidak ada hasil pertemuan apa-apa, cuma silaturahmi aja tadi. Kita tidak ada masalah, semuanya sudah selesai kok," ungkap Yusran selaku perwakilan dari Koperasi BKl tersebut, usai keluar dari ruang mediasi, Kamis(15/6/2017).
Yusran pun mengatakan bahwa dirinya hanyalah perwakilan dari manajemen untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Saya tidak ada jabatan di BKl. Saya cuma datang aja sebagai perwakilan saja," pungkasnya sembari menuju mobilnya dan berangkat meninggalkan Disnaker.
Sementara itu, 7 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja tersebut langsung meninggalkan ruangan pertemuan.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Bidang Hubin Syaker belum berhasil dimintai keterangan. Pasalnya, oknum mediator yang menangani sidang mediasi tripartit kasus PHK 7 karyawan Koperasi Klasifikasi tersebut tidak melarang wartawan untuk meliput berjalannya sidang.
"Maaf, ini interan kami, kami merasa terganggu, " ungkap Hendri, sambil duduk di kursi ruang sidang. (tim AMJOI.)
Baca berita terkait Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia
- 7 Karyawan Koperasi Klasifikasi Indonesia Tuntut Sisa Kontrak di Disnaker Batam
- Ditanya Alasan Mem-PHK Karyawan, Koperasi Klasifikasi Indonesia "Bungkam"
- Astaga, Oknum PNS Disnaker Larang Wartawan Meliput Saat Sidang Mediasi PHK Karyawan Koperasi BKI Batam
- Wartawan di Larang Meliput Saat Sidang Mediasi PHK, Malah Begini Penjelasan Kadisnaker Batam