CIKARANG SELATAN - DPRD Kabupten Bekasi melakukan sidak ke PT Arta Boga Cemerlang setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa manajemen perusahaan melakukan penahanan terhadap 5 orang karyawannya sejak Senin (24/07) lalu.
Setelah menerima pengaduan masyarakat itu, 3 anggota dewan yang yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Ketua Komisi IV, Anden, beserta dua anggota Komisi IV, Nyumarno dan Nurdin Muhidin, langsung lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang beralamat di Jl. Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon, Rabu (26/07) malam.
Lima orang buruh yang di tahan manajemen perusahaan yakni Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan dengan adanya peristiwa ini menjadi catatan agar setiap pengusaha, khususnya yang berada di Kabupaten Bekasi agar tidak bertindak semena-mena terhadap buruh apalagi sampai melanggar ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak melarang pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tetapi tolong ikuti ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II sehingga persoalan yang dialami oleh para buruh PT. Arta Boga Cemerlang bisa terjadi.
“Kami berharap Balai pengawas Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi agar persoalan-persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi ,” pintanya dengan tegas.
Sementara itu, bagian legal PT Arta Boga Cemerlang, Ando membenarkan jika pihak perusahaan melakukan penahanan terhadap lima orang karyawannya. Penahanan dilakukan atas instruksi Kepala Cabang Wilayah lantaran adanya selisih barang saat dilakukan cek fisik stok gudang (Stok Opname).
Sesuai dengan aturan perusahaan, kata dia, maka kelima orang karyawan harus mempertanggungjawabkan adanya selisih barang yang disinyalir mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 320 juta.
Mendengar keterangan yang disampaikan legal perusahaan itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan apapun alasannya, perusahaan tidak dibenarkan melakukan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari.
“Kerja ada aturannya, 8 jam per hari. Kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Terkait dengan adanya perselisihan barang, kata dia, sepatutnya pihak perusahaan melakukan upaya hukum terhadap pekerja, bukan melakukan penahanan sehingga pihak perusahaan diduga kuat telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
“Sesuai dengan Undang Undang yang berhak melakukan penahan itu adalah penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Ini jelas pelanggaran dan harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana. Ini tidak main-main, hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.
red. / sumber Beritacikarang.com