SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK
MH mengatakan tersangka oknum PNS Dinas Kesehatan terjerat Undang-undang
pemerasan dan Korupsi.
"Kita akan terus bekerja
semaksimal mungkin guna memproses kasus ini hingga tuntas. Sehingga
siapa orang menerima dana dari hasil pungli pun akan kita ringkus,"
ungkap sang Kapolres berwajah tanpan itu, pada wartawan.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Damos Kristian Aritonang menjelaskan, dari hasil
pengembangan yang dilakukan. Polisi juga berhasil mengumpulkan barang
bukti dari sebelumnya yang sudah diamankan.
"Barang bukti uang Tunai yang sebelumnya hanya Rp 80 juta, kini bertambah menjadi Rp 180 juta," pungkasnya.
red /Dani R