BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam H Djoko Mulyono mengatakan sekolah-sekolah di Batam yakni SMP, SMA yang masih mengadakan tes tertulis tidak menyalahi Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang dimaksud. Pasalnya, Aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan munculnya bersamaan dengan PPDB. Sehingga aturan itu tidak serta- merta dapat diterapkan secara keseluruhan.
"Kami dari komisi IV menilai bahwa memang sebagian sudah mengikuti prosedur sesuai Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Dan sebagian lagi belum. Makanya semua tidak bisa terakomodir untuk tahun pertama, mudah-mudahan tahun kedepan nanti bisa terakomodir kemendikbud terutama untuk wilayah Batam," ujarnya.
Ia menjelaskan lagi, terkait sistem zonasi yang juga mengacu pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 belum bisa diterapkan sepenuhnya. Karena bedanya karakteristik sosiologis masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, salah satu contoh di Batam khususnya Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri.
"Kan jadi timbul bahasa masyarakat, bagaimana nanti anak saya masuk ke sekolah negeri yang jauh wilayahnya," katanya, meniru perkataan masyarakat yang pernah didengarnya.
Menurut Djoko, permasalahan lain yang mempengaruhi belum berjalan sempurnanya sistim PPDB sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 di Batam karena banyak masyarakat tidak mampu yang mengejar anaknya untuk sekolah di Negeri.
"Faktor ekonomi juga berpengaruh. Sekarang ini pertumbuhan ekonomi di Batam mengalami penurunan luar biasa, yakni mengalami penurunan 1 sampai 2 persen. Itu artinya banyak masyarakat tidak mampu akan mengejar sekolah negeri agar tidak bayar. Jelas ini juga jadi permasalahan kan," tutupnya. (red)