SIMALUNGUN - AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH mengatakan terkait kasus dugaan punglin sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan satu orang pegawainya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli. Polres akan mengusut tuntas aliran dana mengalir kemana dan tidak menuntup kemungkinan akan ada pejabat yang lain terlibat.
"Polresta Simalungun bersama tim saber pungli Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka yakni Flora boru Purba dan Lukman Damanik," ujarnya.
Ia menjelaskan, 2 oknum PNS yang ditangkap sudah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat lainnya akan terseret menjadi tersangka berikutnya.
"Kita terus berkomitmen untuk menumpas secara tuntas aliran uang dari hasil pungli itu, apakah perintah untuk melakukan pemungutan secara liar," katanya.
Namun, saat ditanya sanksi hukum apa yang dijatuhkan pada kedua tersangka, Kapolres menjawab
"Tersangka kasus pungli bisa mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan. Dan kita sama-sama menunggulah proses kepolisian mendalaminya," pungkasnya.
Informasi yang diperoleh dari lapangan, kedua oknum PNS yang tertangkap tangan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrin Polres Simalungun.
red /Dani R.