BATAM - Hormalina boru Malau menyatakan bahwa uang sebesar Rp 30 juta yang dimintanya dari Sani Simarmata merupakan sebagai uang muka (DP) rumahnya, bukan untuk diserahkan pada pihak Bank. Hal itu disampaikan Hotmaulina melalui surat klarifikasi tertulis, tertanggal 8 Juli 2017, kemarin.
Baca : Sani Mengaku Tertipu Sebesar Rp 30 juta dari Agen Property Perumahan di Batam
Hotmaulina Malau menjelaskan, terkait akte kematian almarhum suami Sani Simarmata, dirinya dianjurkan pihak Bank untuk menyiapkan akta kematian tersebut kurang dari satu (1) minggu. Lalu, Hotmaulina menyampaikan pada Sani Simarmata, "Saya usahakan 1 minggu selesai. Berhubung sambil menunggu proses akte kematian, pihak bank melakukan survey guna melangsungkan proses appraisal. Dan Sani diminta melengkapi syarat untuk KPR.
"Syarat yang diminta yakni Akte Lahir/Izajah, NPWP, Akte kematian, Surat keterangan kerja, Slip gaji asli, surat pengalaman kerja," jelasnya melalui surat klarifikasi.
Menurut Hotmaulina Malau, dirinya sudah mengusahakan ke berbagai pihak bank sampai banding, agar proses jual beli rumah berjalan sebagaimana mestinya. Hingga Hotmaulina melakukan untuk banding harga sebesar Rp 180 juta, karena sebelumnya diberikan Rp 160 juta.
"Namun, kelengkapan dokumen hingga saat ini belum diberikan pada pihak bank. Semenatara saya sudah usahakan," ungkapnya.
Meski demikian, Hotmaulina Malau mengaku pernah memberikan janji akan mengusahakan pinjaman sebesar Rp 200 juta pada Sani Simarmata. "Proses pengurusan KPR itu tidak semudah yang dipikirkan,"
Berjalannya waktu, kata Hotmaulina. Sani Simarmata menghubungi dirinya melalui pesan singkat Whatshapp (WA) yang menyatakan ' Udalah kakak, maaflah sebelumnya aku cansel ajalah kakak rumah itu, aku minta uang aku kembalilah kakak. Biarlah aku rugi bayarlah uang capek kakak selama ini, makasih kakak kita selesaikan secara kekeluargaan ajalah kakak,'. Setelah membaca pesan singkat tersebut, Hotmaulina Malau kembali menyarkan Sani untuk melanjutkan proses pengajuan KPR nya.
"Biar tidak ada yang dirugikan maka alangkah baiknya kita lanjutkan saja proses pengajuan KPR tersebut," sebutnya, membalas pesan singkat Sani Simarmata.
Kemudian karena Sani Simarmata tetap meminta uangnya dikembalikan. Hotmaulina Malau pun mengaku sudah pernah mengadakan pertemuan dan berjanji secara lisan akan mengembalikan uang muka (DP) dengan catatan setelah rumahnya terjual dihadapan Sani Simarmata, Ilham Purba, Rumondang, Agus Irawan.
Kata Hotmaulina lagi, seiring berjalannya proses kekeluargaan yang disarankan Sani Simarmata berubah dengan arogan dengan melibatkan LSM serta para insan pers guna melakukan intimidasi.
"Dari sinilah maka saya secara pribadi kurang terusik dan kurang nyaman maka saya bersikap diam tidak menanggapi lagi persoalan ini. Kalaulah Sani Simarmata mencari keadilan dan kepastian hukum, maka sangat menganjurkan pada Sani Simarmata untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian yang telah saya dan Sani buat ke Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya.
red/ rilis tertulis Hotmaulina Malau
Post Top Ad
Minggu, 09 Juli 2017
Home
Pelanggaran
Merasa di Diskreditkan Atas Keterangan Sani Simarmata, Ini Klarifikasi Hotmaulina Malau