BATAM - Manajemen PT Puri Internasional (The Hills Hotel) menyatakan harus membuat janji atau surat tertulis untuk konfirmasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dugaan penggelapan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan 4 orang karyawannya.
"Ibu itu (Hrd -red) tidak disini, sedang ada diluar. Bapak kalau mau ketemu, buat janji dulu atau dengan surat tertulis," ungkap seorang wanita yang sedang bertugas di ruang resepcionis, Rabu (26/7/2017).
Diberitakan sebelumya, berawal karena bertanya hak normatif pada manejemen hotel. Empat karyawan PT Puri Internasional (The Hills Hotel) yang sudah mengabdi bekerja selama 5-7 tahun, di PHK sepihak tanpa uang pesangon oleh Hrd dan GM.
Menurut pengakuan salah satu buruh berinisial M, manajemen PT Puri Internasional (The Hills Hotel) langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada mereka setelah mempertanyakan masalah hak normatif seperti masalah penyesuaian upah, pembayaran THR (dicicil 2x bayar), dan terkait penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada tanggal 15 Juni 2017, kita menemui Hrd dan GM hotel untuk mempertanyakan terkait hak nomatif kita. Tapi kita diusir melalui security yang bertugas, dan mem PHK kita melalui surat yang ditempelkan pada dinding pengumuman," ujar M, Selasa (25/7/2017) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
M menjelaskan, sebelum mendaftar kasus PHK sepihak yang dialaminya bersama 3 rekannya tersebut. Mereka sudah melakuka permintaan berunding bipartit (pekerja dan manejemen hotel). Akan tetapi dari manajemen hotel samasekali tidak mau merespon permintaan karyawan.
"KIta sudah 5 kali kirimkan surat permintaan perundingan bipartit, tapi manajemen hotel tidak mau merespon. Akhirnya kita mendaftarkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam agar dilakukan mediasi Tripartit," katanya.
Meski sudah dilakukan pemanggilan I untuk sidang mediasi tripartit oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, akan tetapi manajemen PT Puri Internasional (The Hills Hotel) tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.
"Hari ini (Selasa-red) harusnya sudah sidang mediasi I, tapi dari pihak The Hills Hotel tidak datang." pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan manajemen The Hill Hotel Belum berhasil di konfirmasi.
red/JP