SIMALUNGUN - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pematang Raya kembali mengamankan kurir judi toto gelap (Gelap) bernama Edin Sipayung.
Setelah mendengar laporan dari masyarakat, anggota polsek Pematang Raya yakni Aiptu E Silalahi, Bripka J Girsang dan Bripka Freddy Joel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka dan mengiring ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai 246 ribu hasil pembelian nomor, satu unit HP merk Nokia, buku tulis yang digunakan untuk merekap nomor pesanan, serta buku tafsir mimpi.
Kapolsek Pematang Raya, AKP B Pakpahan membenarkan akan adanya penangkapan tersebut. " Pasal yang akan diterapkan yakni 303 tentang perjudian. dan ancaman hukuman diatas lima tahun," ungkap orang nomor satu di Polsek Pematang Raya itu.
red (CJ : Opik Nugraha.)