Proyek Perbaikan Sungai Senilai Rp 16 Miliar di Sagulung Disinyalir Belum Didaftarkan JAKON BPJS TK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 29 Juli 2017

Proyek Perbaikan Sungai Senilai Rp 16 Miliar di Sagulung Disinyalir Belum Didaftarkan JAKON BPJS TK

BATAM - Proyek perbaikan sungai Sagulung tahap VI senilai Rp 16 miliar lebih yang dikerajakan PT Mulia Sejahtera Utama disinyalir belum di daftarkan keprogram jasa konstruksi (JAKON) BPJS ketenagakerjaan, Jumat (28/7/2017).

Baca : Proyek Kementrian PU di Batam Abaikan Hak Buruh

Pantauan di lokasi proyek yang beralamat di Kavling Seroja, Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung tersebut sama sekali belum ada tertempel spanduk JAKON BPJS ketenagakerjaan sebagai pertanda bahwa proyek yang dikerjakan itu sudah di daftarkan agar para buruh yang dikerjakan terlindungi dari insiden kecelakaan kerja dan kematian.

Ironisnya, meski sudah mendapat sorotan dari media. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang di kerjakan PT Mulia Sejahtera Utama itu tetap saja  disinyalir tidak mengindahkan peraturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran.
  1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
  3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata - rata 12 (dua) belas bulan terakhir.
  4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja (Net).
Parahnya, setiap kali awak media ini mengkonfirmasi, tak seorang pun pengawas ataupun penanggung jawab proyek berada di lokasi yang sedang dikerjakan."Bos tidak ada bang, sedang keluar," ungkap salah seorang karyawan penjaga gudang yang ada di lokasi.

Sebelumnya juga diberitakan, "Proyek PU bang. Kan ada di papan nilai anggarannya. Saya tak tahu kalau sudah didaftar atau belum, tunggu Bos datang dululah," ungkap salah satu lelaki yang mengaku sebagai humas pada proyek tersebut, Jumat (24/3/2017).

Ia pun mengaku, bahwa perusahaan yang mempekerjakannya tersebut adalah perusahaan luar Batam (Pekanbaru). "Saya cuma suruhan bang, dan kebetulan saya orang sini (Dapur 12 -red). Dan masalah izin-izinnya, saya tak tahulah," katanya.

Sementara itu, ketika dilakukan pengecekan nomor kontrak yang tertera pada papan pekerjaan proyek tersebut ke kantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tiban Sekupang ternyata belum terdaftar pada sistim, atau belum didaftarkan ke jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Proyek mana bang ?, kita sudah periksa disistim dan belum terdaftar di jasa kontruksi. Nama perusahaannya juga nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan itu perusahaan Pekanbaru," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui salah satu staff bidang pemasaran.

Red/JP.