"Kami menerapkan instruksi pada bawahan agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta tegas melakukan penindakan namun selalu berpegangan teguh pada koridor atauran yang berlaku," ujar AKP Hendri, Jumat (28/07/2017), usai melaksanakan program Wasrik Polda Sumut.
Hendri menyebutkan pelanggaran yang paling dominan yang dimaksud adalah pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan patal. Diantaranya menerobos lampu trapfik light, Helm dan juga sabuk pengaman, dan pada pengendara kendaraan umum yang sering menaikan para penumpang diatas kap mobilnya, sebab hal itu sangat lah membayakan nyawa para penumpang.
"Sedangkan mengenai pelanggaran administrasi, bila memang tertinggal kita berikan terlebih dulu untuk mengambilnya. Namun bila tak dapat menujukan dokumen kendaraannya, baru ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dengan memberikan tindakan tilang," papar Kasat Lantas AKP Hendri.
Ia mengatakan lagi, saat ini pihaknya sedang membangun sejumlah pos-pos atau merenovasi bangunan yang sudah tersedia guna dijadikan sebagai Pos Sub Unit Laka Sat Lantas Polres Simalungun. Hal itu demi memberikan pelayanan yang cepat dan prima terhadap kejadian laka lantas dan paska insiden kejadian dimaksud dalam hal penyidikan.
"Seperti ruas jalan Siantar menuju Parapat diyakini jalur yang sangat exstrim, sehingga harus diupayakan dan diwajibkan harus selalu standbuy guna dapat memberikan pelayanan secara prima," pungkasnya.
Red/Dani R