BATAM - YS mantan karyawan security Universal Shipmanajemen Pte Ltd resmi membuat surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam atas kasus PHK Sepihak yang dialaminya. Pasalnya, manajemen perusahaan Singapore tersebut tidak mau membayarkan uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Baca : Perusahaan Singapore di Batam Kangkangi UU Ketenagakerjaan Indonesia
"Hari ini (Selasa,25/7/2017) saya sudah memasukkan surat pencatatan kasus PHK yang saya alami ke Disnaker untuk di proses lebih lanjut," ungkap YS, pada Buruhtoday.com.
YS menjelaskan, niat baiknya untuk menyelesaikan kasus PHK sepihak yang dialami dirinya tidak mendapat respon positif dari manajemen Universal Shipmanajemen Pte Ltd. Bahkan surat permintaan perundingan bipartit yang dikirimkannya sebanyak dua kali tidak mendapat tanggapan.
"Pak Ahmat selaku perwakilan manajemen USM hanya menawarkan akan membayar sisa kontrak kerja saja, dengan alasan perusahaan tidak sanggup untuk membayarkan tuntutan uang pesangon yang saya ajukan. hal itu disampaikan pada saya melalui telepon," kata YS.
Baca lagi : Universal Shipmanajemen Pte Ltd Diduga Tak Miliki Izin Operasional di Batam Malah PHK Karyawan Seenaknya
Menurut YS, Universal Shipmanajemen Pte Ltd tidak mungkin tidak sanggup membayarkan uang pesangon yang dituntutnya. Karena perusahaan USM itu adalah perusahaan besar, dan pernyataan Ahmad yang menyebut bahwa dirinya hanyalah karyawan biasa sangat tidak masuk diakal.
"Semua urusan karyawan selalu saja ke pak Ahmat, dan selama ini dia (ahmat-red) lah yang merekrut karyawan untuk dipekerjakan di Universal Shipmanajemen," ungkapnya.
Baca : Diduga Pekerjakan Karyawan Ilegal, Universal Shipmanajemen Pte Ltd Akan Dilaporkan ke Disnaker dan DPRD Batam
Sementara itu hingga berita ini di unggah, Ahmat selaku perwakilan Universal Shipmanajemen Pte Ltd di Batam belum berhasil dikonfirmasi.
red/ JP