BATAM
- Terkait oknum PNS selaku mediator di bidang Hubin Syaker yakni Hendri
melakukan pelarangan pada wartawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirty berdalih bahwa Disnaker hanya
sebagai mediasi saja.
"Tergantung kepada mediator dan para pihak
yang di mediasi, karena sifatnya Disnaker hanya sebagai mediasi saja.
Kalau sedang dilaksanakan mediasi, tentu beda. setelah mereka selesai,
silahkan tanya kepada para pihak," ungkap Rudi, melalui pesan singkat
dari ponsel selulernya. Senin(3/7/2017).
Sebelumnya juga, Kabid
Hubin Syaker Luhut Marbun mengatakan berdasarkan keterangan laporan dari
mediator yakni Hendri, kedua pihak yakni antara Koperasi Klasifikasi
dan Supervisi Indonesia dan 7 karyawan yang di PHK sudah ada kesepakatan
dan sudah dibuatkan Persetujuan Besamanya (PB).
"Kesepakatan
mereka adalah menyelesaikan persoalan yang timbul secara musyawarah.
Kalau mereka sepakat, maka perselisihan dianggap selesai dengan
menuangkannya didalam pesetujuan bersama. Dan menurut mediatornya, tidak
untuk di expose terkecuali masing-masing pihak yang memberikannya,"
ujar Luhut Marbun.
Sementara itu, kedatangan wartawan untuk
meliput sidang mediasi tripartit ke II di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kota Batam, karena pihak Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia
bungkam saat dikonfirmasi di kantor BKI yang beralamat di Batu Ampar
beberapa pekan lalu saat akan ditanya alasan mem PHK karyawan.
Serta
untuk mengetahui hubungan kerja antara Koperasi Klasifikasi dan BKI,
yang mana BKI sendiri diketahui merupakan perusahaan BUMN.
tim AMJOI