Wartawan di Larang Meliput Saat Sidang Mediasi PHK, Malah Begini Penjelasan Kadisnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 03 Juli 2017

Wartawan di Larang Meliput Saat Sidang Mediasi PHK, Malah Begini Penjelasan Kadisnaker Batam

BATAM - Terkait oknum PNS selaku mediator di bidang Hubin Syaker yakni Hendri melakukan pelarangan pada wartawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirty berdalih bahwa Disnaker hanya sebagai mediasi saja.

"Tergantung kepada mediator dan para pihak yang di mediasi, karena sifatnya Disnaker hanya sebagai mediasi saja. Kalau sedang dilaksanakan mediasi, tentu beda. setelah mereka selesai, silahkan tanya kepada para pihak," ungkap Rudi, melalui pesan singkat dari ponsel selulernya. Senin(3/7/2017).

Sebelumnya juga, Kabid Hubin Syaker Luhut Marbun mengatakan berdasarkan keterangan laporan dari mediator yakni Hendri, kedua pihak yakni antara Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia dan 7 karyawan yang di PHK sudah ada kesepakatan dan sudah dibuatkan Persetujuan Besamanya (PB).

"Kesepakatan mereka adalah menyelesaikan persoalan yang timbul secara musyawarah. Kalau mereka sepakat, maka perselisihan dianggap selesai dengan menuangkannya didalam pesetujuan bersama. Dan menurut mediatornya, tidak untuk di expose terkecuali masing-masing pihak yang memberikannya," ujar Luhut Marbun.

Sementara itu, kedatangan wartawan untuk meliput sidang mediasi tripartit ke II di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, karena pihak Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia bungkam saat dikonfirmasi di kantor BKI yang beralamat di Batu Ampar beberapa pekan lalu saat akan ditanya alasan mem PHK karyawan.

Serta untuk mengetahui hubungan kerja antara Koperasi Klasifikasi dan BKI, yang mana BKI sendiri diketahui merupakan perusahaan BUMN.


tim AMJOI