SIMALUNGUN - Kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih untuk membangun
rumah Dinas Mapolsek Raya menggunakan APBD 2017 menuai kejanggalan. Tak
hanya itu, proyek tersebut juga tidak memasangkan plang nama proyek
dilokasi. Kuat dugaan proyek tersebut sarat permainan. Selasa
(4/7/2017).
Informasi yang diperoleh dari
lapangan, proyek rumah dinas yang dimenangkan CV Indo Karya tersebut
dikhabarkan sudah melewati batas waktu sesuai kontak, yang mana
seharusnya sudah selesai Mei 2017 lalu.
Parahnya
lagi, waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari Kalender itu dikerjakan
mulai 11 Nopember 2016, dan selesai bulan Mei 2017 tersebut
mengelontorkan dana APBD 2017 sebesar Rp 900 juta itu tanpa pelelangan
melalui Dinas PU.
Menanggapi kejanggalan
dalam pembangunan rumah dinas Mapolsek Raya tersebut, Kepala Seksi
Ciptakarya Agus Situmorang membenarkan bahwa proyek tersebut tidak
melalui tender lelang melainkan penunjukan langsung (PL).
"Itu kebijak pimpinan," ujar Agus, saat ditemui di ruang kantornya.
Hingga
berita ini diunggah, Kepala Dinas PU Pemkab Simalungun Beni Saragih ST
dan pemilik CV Indo Karya sebagai kontraktor yakni Maringan Nababan
belum berhasil dimintai keterangan.
red/Dani R.