BATAM - Terkait PHK sepihak 10 karyawan yang terjadi di PT Excellift, Ketua PUK SPM PT Excellift dan PT Reco Engineering Muhammad Ali menyayangkan sikap perusahaan. Pasalnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak juga sudah lebih dulu terjadi dirinya.
"Dugaan saya, ini adalah modus perusahaan menolak kehadiran serikat SPM yang kami bentuk. Buktinya, setelah saya di PHK, manajemen kemudian menghabisi anggota saya," tegas Ali, Selasa (1/8/2017) di Batam Center pada Buruhtoday.com.
Baca : Tolak Keberadaan Serikat, Dua Perusahaan Ini PHK Puluhan Karyawan
Menurut Ali, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada ke 10 anggotanya tersebut seharusnya mengikuti prosedur aturan yang berlaku. Pasalnya, alasan manajemen sangat tidak tepat, yang menyebutkan efisiensi karena perusahaan tidak ada pekerjaan.
"Alasan itu sungguh tidak masuk akal. Karena informasi dari anggota kita, masih ada pekerjaan membuat Crane di workshop yang belum selesai dikerjakan," katanya.
Ia pun mengakui PHK yang terjadi pada dirinya tidak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat PHK seperti yang diterima seluruh anggotanya.
"Saya di PHK dengan alasan mangkir/absen kerja. Tapi PHK itu tidak merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 168. Dan aneh aja bang, surat PHK saya malah ditempel di dinding kaca office dalam perusahaan. Sampai sekarang saya bertanya-tanya, kenapa perusahaan tidak memberikan langsung pada saya," tuturnya.
Menyikapi permasalahan yang terjadi, Ali pun berharap agar manejemen perusahaan tidak mengutamakan egonya dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Sebab, pihaknya membentuk serikat didalam perusahaan bukan untuk merusak melainkan untuk menjadi mitra perusahaan dalam mensejahterakan karyawan sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Saya selaku ketua PUK meminta manajemen perusahaan untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Karena bila ini akan berlanjut, maka sangat merugikan kedua pihak," pintanya.
Red/JP