SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun dan Polsek Silau Kahean
berhasil menagakap dua tersangka yang diduga pencetak uang palsu pecahan
Rp 100 ribu-an yakni Ahmad Aryo dan Hendro Siahaan. Sebelumnya, Polisi
sudah menangkap Hariati karena mengedarkan uang palsu dengan cara
membayar utang pada Mita menggunakan dua lembar uang palsu di Dusun
Negeri Hanopan, Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten
Simalungun.
Mendengar informasi tersebut
sampai ketelinga kepolisian yang bertugas di Polsek Silau Kahean,
Sehingga Kapolsek AKP D Harahap langsung berkoordinasi dengan Kasat
Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Christian Aritonang Sik.
Kemudian,
Kasat Reskrim dengan cepat mengintruksikan pada jajaran unit jatanras
yang dipimpin Kanit Iptu Zikri Muamar Sik untuk langsung bergerak ke
TKP. Dan akhirnya kedua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu itu
ditangkap di rumah kediaman Hariati boru Damanik di Dusun Negeri
Hanopan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa printer
merek Cannon type MG247o dan 15 lembar uang palsu pecahan seratus ribu
rupiah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP
Damos Christian Aritonang Sik mengatakan kedua tersangka saat ini sudah
kita amankan berserta barang buktinya. dan kini kasusnya sedang
diproses. "Kedua tersangka ssat ini masih dalam proses penyidikan lebih
lanjut," ujar kasat Damos.
Dani R