BATAM - Pelanggaran Undang-Udang Ketenagakerjaan terus saja terjadi di Kota Batam. Meski perusahaan sudah dilaporkan oleh karyawan yang menjadi korban PHK kepada pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, hal itu tidak membuat para pengusaha merasa bersalah.
Borhan (75) salah satu buruh harian lepas PT Bayu Pariama Batam mengaku sudah bekerja selama 8 tahun tanpa . Akan tetapi manajemen perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Parahnya lagi, saat terjadi sidang mediasi pertama di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tepatnya di runag Hubinsyaker, Sahmudin selaku Direktur perusahaan PT BPB hanya menawarkan Rp 3 Juta untuk jasa Borhan yang bekerja selama 8 tahun tersebut.
“Dulu pak borhan kita tawari bekerja harian lepas dengan gaji Rp 85.000/ hari, dan masa bekerja 25 hari. Dan pak borhan kerjanya hanya mengurus taman, dan pak Borhan juga bekerja di PT BPB tanpa melalui lamaran, dan kita hanya mampu memberikan Rp 3 Juta,” ungkap Sahmudin saat mediasi di Disnaker,
Namun, saat Borhan menanyakan perincian pemotongan BPJS kesehatan setiap bulanya yang dipotong dari gaji sebesar Rp 123.000. Sementara dirinya tidak pernah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan,
Sahmudin pun menjelaskan saat sidang mediasi berlangsung, bahwa Borhan dulu meminta dibuatkan BPJS kesehatan, dan itu bayar sendiri melalui pemotongan gaji setiap bulanya. Dan BPJS ketenagakerjaan Borhan tidak ada karena apabila mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan itu harus sesuai gaji UMK. Sementara gaji Borhan di bawah UMK jadi borhan tidak bisa di daftarkan BPJS ketenaga kerjaan.
"Kalau besaran yang dipotong BPJS Rp 123.000 perbulan, yang menentukan itu pihak BPJS" Jelas Sahmudin
Sementara itu, Irfan Rahcmadi selaku Kabid SDM Umum Komunikasi Publik BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa aturan pemotongan BPJS itu 5% dari gaji UMK Kota Batam yakni Rp 3.2000.000, maka iuran BPJS nya Rp 162.000. Yang mana 4% ditanggung perusahaan, dan 1% di potong gaji karyawan.
Apa bila pengusaha mempekerjakan karyawan di bawah UMK. Pengusaha harus minta izin dulu dari Gubernur, karena yang menentukan UMK adalah Gubernur sesuai yang sudah ditetapkan dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, dan itu juga sudah ditetapkan Perpres No 12 Tahun 2013 dan Perpres No 19 Tahun 2016." ungkap Irfan, saat dikonfirmasi tim media ini.
Irfan menjelaskan, mestinya pihak perusahaan menanggung BPJS itu sekitar Rp 132.000, dan dari pekerja dipotong Rp 32.000.
"Dilapor saja pak, yang berhak menindak itu Disnaker bagian Pengawas Ketenagakerjaan." kata Irfan, senada memberikan saran atas terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
tim AMJOI.