BATAM - Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada 10 karyawan dan dugaan larangan adanya berdirinya serikat pekerja didalam perusahaan. Ketua PUK F SPM PT Excellift Muhammad Ali mendesak pengawasan Disnaker Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aperatur pemerintah.
Baca : Alamak, Surat PHK Ketua Serikat Malah di Tempel di Dinding Office Perusahaan
"Surat pengaduan kami masuk tanggal 17/8/2017, lalu. Tapi hingga hari ini pengawas belum juga turun keperusahaan untuk melakukan pemeriksaan," ujar Ali, Selasa (15/7/2017) di Disnaker Batam.
Ali menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mendatangi kantor Disnaker Batam guna mempertanyakan proses kelanjutan surat pengaduan yang dibuatnya. Namun, dari pengawasan Disnaker beralasan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang dilaporkan serikat pekerja yang dipimpinnya itu.
"Awalnya saya mempertanyakan surat itu, katanya sudah di disposisikan ke pak Zul. Kemudian esok harinya saya kembali datang lagi untuk mempertanyakannya, lalu pak Akbar selaku pengawas mengakui bahwa dokumuen berkas milik kami baru turun ketangannya. Dan saya pun sudah di mintai keterangan terkait kasus yang kami alami itu," ungkapnya.
Baca : Tolak Keberadaan Serikat, Dua Perusahaan Ini PHK Puluhan Karyawan
Menurutnya, jika dalam waktu dekat pengawas Disnaker belum juga memanggil atau turun ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan membuat surat ke Kementrian Ketanagakerjaan pusat.
"Kami sudah membuat konsep surat untuk dikirimkan kepada pak Menteri Ketenagakerjaan, apabila dalam waktu dekat ini pengawas belum bertindak. Maka kami akan layangkan surat itu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Provinsi Kepri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum ada merespon atau menanggapinya.
Red.