SIMALUNGUN - Jajaran Polsek Bangun mengamankan seorang pemuda bernama Rendi (22) warga Huta I Nagori Bandar Siantar, Kabupaten Simalungun karena memiliki Narkoba jenis ganja. Ia diamankan di Huta II Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kamis (24/8-2017) sekira pukul 20.00 wib.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linting batang rokok yang berisikan daun ganja, 1 buah plastik warnah merah yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil warnah coklat yang iduga diduga ganja dan 1 kertas (tiktak) warnah putih.
Menurut Kapolsek Bangun AKP JR. Sinaga, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Warnet Waldi Sanjaya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika dan menghisap Sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dan melakukan pengerebekan hingga pengeledahan di dalam warnet Waldi Sanjaya. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki berada di luar ruangan warnet hendak membakar sampah, yang belakangan diketahui bernama Rendi. Petugas Polsek memerintahkannya masuk ke dalam ruangan.
Setelah itu petugas melakukan pengeledahan terhadap warga yang sedang bermain warnet saat itulah ditemukan lintingan 1 rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan keterangan saksi Waldi Sanjaya, bahwa lintingan rokok tersebut adalah milik Rendi.
Setelah itu, Rendi dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bangun guna penyelidikan lebih lanjut. Saat di Polsek, Rendi mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Jeffri.
Petugas kembali melakukan pengejaran, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah Jeffri, namun sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat dan barang bukti lainnya tidak ada ditemukan.
Dani R.
(humas/bagops/simal).