SIMALUNGUN - Jajaran Polsek Perdagangan mengamankan pasangan suami istri yakni Herman (49) dan Sumiati (51) di Huta Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Pasangan suami istri ini ditangkap di dalam rumahnya, Jumat (25/8/2017).
Dari tangan pasangan suami/istri paruh baya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu bungkus pelastik klip bening diduga berisi Sabu ditemukan diatas dompet warna abu-abu dengan berat 0,79 gram, dua bungkus pelastik klip bening diduga berisi Sabu didalam dompet warna merah dengan berat diperkirakan 1,95 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah Bong lengkap dengan alat isapnya.
Lalu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 yang disinyalir sebagai hasil penjualan barang haram dimaksud, seratus empat puluh satu buah plastik klip kosong, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit Hp Polytron warna Hitam, satu unit Hp Maxtrom warna putih, satu buah tas kulit warna biru, satu buah mancis warna biru pakai jarum, tiga buah kaca pirex pakai kompeng, dua buah KTP, empat buah Skop terbuat dari pipet, satu buah sendok plastik.
Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A.Tambunan SH.Sik, keberhasilnnya jajaran polsek perdagangan yang dipimpinnya itu tak terlepas dari bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi pada pihaknya bahwa di tkp yang dimaksud kerap dijadikan transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi berharga itulah pihaknya langsung bergerak dan mengaman tersangka pasangan suami istri tersebut dirumahnya di Huta I Kampung Pompa.
"Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses lebih lanjut Serta pengembangan," Pungkas Kapolsek Pedagangan.
DANI R
CP Bela Saragih.