BATAM - Tambunan salah satu warga Kampung Belimbing yang sempat meragukan legalitas kelengkapan dokumen lahan kavling Kampung Belimbing pernah mempertanyakan pada kuasa hukum PT Dharma Kemas Berganda.
Kata Tambunan, saat dirinya mempertanyakan lahan kavling Kampung Belimbing tersebut, kuasa hukum PT DKB mengatakan ada dua lahan yakni kavling kampung Durian dan Kampung Balimbing.
”Mengenai sertifikat lahan Kampung Belimbing, bahwa PT DKB memiliki dua lokasi lahan yaitu Kampung Durian & Kampung Belimbing, jadi keluarlah pertama sertipikat Kampung Durian, habis itu keluar lagi sertipikat Kampung Belimbing. Karena PT DKB memiliki dua lokasi, yakni pertama itu dua-duanya kampung Durian tetapi sudah dilakukan perbaikan menjadi sertifikat Kampung Belimbing." ungkap Tambunan, menirukan penjelasan pihak PT DKB padanya.
Lanjutnya lagi, ”Kita salah photo copy kemarin, karena itu berkas lama, lahan tersebut sudah menjadi sertifikat Kampung Belimbing hanya salah ketik saja,” katanya lagi.
Sementara kepala Badan Pertanahan Nasional kota Batam Asnaedi A mengatakan akan memperlajari seluruh berkas dan dokumen lahan yang dimaksud.
”Kita lihat dulu kebenaran sertifikatnya. Tolong dibawakan besok ke kantor datanya, nanti kita ngomong-ngomong. Kalau gitu ngak benar pula datanya,” ucap Asnaedi, pada tim media ini.
Red. tim Amjoi.