SIMALUNGUN, P Raya - Meski sudah pernah berurusan dengan pihak
kepolisian karena nyambi jadi tukang tulis togel. Jon Saliman Saragih
(50) warga Buah Bolon, Kelurahan Merk Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten
Simalungun tak jera melakukannya.
Kepada polisi,lelaki paruh baya
ini (Jon Saliman Saragih) mengaku sudah dua kali ditangkap polisi dan
mendapat hukuman selama 4 bulan penjara di lapas Pematang Siantar.
Walau
sudah menjelani hukuman tersebut., Jon Saliman Saragih masih tak jera
untuk melakukan pekerjaan menjadi tukang tulis togel.
Sehingga ia pun harus kembali ditangkap jajaran Polsek Pematang Raya karena melakukan hal yang sama.
Penangkapan
bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas yang
dilakukannya, dan membuat pengaduan ke Mapolsek Pematang Raya.
Atas pengaduan itulah, Polsek Pematang Raya langsung bergerak dan menangkap tersangka.
Sementara itu, Kapolsek Pematang Raya AKP B Pakpahan membenarkan adanya penangkapan terhadap juru tulis judi togel tersebut.
"Saat ini tersangka sedang manjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pakpahan.
DANI R