BATAM – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Suardi Tahirek, mengatakan sampai saat ini, BK belum pernah menerima aduan terkait prilaku kurang baik dari Pimpinan DPRD Batam yaitu Wakil Ketua III yang berasal dari partai demokrat.
“Pergantian pimpinan pimpinan merupakan urusan intern partai,” kata Suardi seusai rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Batam Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2014-2019 di ruang Rapat Paripurna, Batam, Jumat (8/9/2017).
Suardi mengatakan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam ada aturan yang mengatur seputar anggota dewan dalam menjalankan aktivitas keseharian sebagai anggota dewan.
“Jika enam kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti rapat paripurna, maka akan mendapatkan teguran,” katanya.
Menurut Suardi, enam kali tersebut dihitung secara berurutan, tapi jika selama enam kali kegiatan paripurna dan pada paripurna keenam hadir, maka sanksi dari tatip tersebut dibatalkan.
“Ya, bunyi tatib seperti itu,” ujarnya.
Kata Suardi, vonis dapat dilakukan oleh BK jikalau selama enam kali berturut turut tidak hadir. “Karena daftar hadir dalam rapat paripurna tercatat dan tidak bisa dibohongi,” tegasnya. (red/).
Post Top Ad
Jumat, 08 September 2017
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam Mengaku Belum Terima Aduan Dari Partai Demokrat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar