Komisi III DPRD Batam Segera Pertanyakan PP No.101 Tahun 2014 ke Jakarta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 06 September 2017

Komisi III DPRD Batam Segera Pertanyakan PP No.101 Tahun 2014 ke Jakarta


BATAM - Terkait pengusaha minyak goreng Batam tidak dapat menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2014. Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyangyang Haris Pratimura akan menegaskan akan meneruskan permasalahan tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta.

"Kita akan teruskan ke KLH Jakarta, agar ada solusinya," ungkap Nyangyang usai melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).


Menurut Nyangyang, apabila pemerintah melakukan pemugutan pajak pada pengusaha, hal itu sangatlah tidak wajar. Dan dari pengusaha juga harus dapat memberikan solusi terbaik ketika terjadi masalah.

"Kita juga mau tahu bagaimana sebenarnya penanganan jenis limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang layak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014," jelasnya.

Lanjutnya lagi, "Kita dari Komisi III DPRD Batam juga akan mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Batam Dendi Purnomo untuk melakukan pertemuan secara internal membahas kelanjutannya," pungkasnya. 

red/tim AMJOI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar