PHK Terus Hantui Buruh Indonesia, Puluhan Ribu Karyawan Gerbang Tol Terancam di Pecat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 15 September 2017

PHK Terus Hantui Buruh Indonesia, Puluhan Ribu Karyawan Gerbang Tol Terancam di Pecat


BURUHTODAY.COM - Tanggal 31 Oktober adalah hari terakhir gardu tol dilayani orang, dan sejak itu segala transasksi hanya akan dilayani mesin. dan beribu-ribu petugas gardu dol tak akan lagi bertugas, dan sebagian besar di antaranya dilanda kecemasan.

Meti Mujianti, 22 tahun adalah salah satunya. Perempuan itu mengaku takut di-PHK dari pekerjaannya sebagai penjaga gardu di Jalan Tol Cikunir karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan transaksi nontunai di seluruh jalan tol di Indonesia mulai 31 Oktober 2017.

"Pasti cemas juga, namanya mau diotomatisasi, ada pengurangan lagi. Jadi walaupun kita pindah, pasti di tempat perusahaan baru akan dikurangi lagi, dikurangi lagi, lama-lama kita di-PHK. Saya waswas, pasti nanti ke depannya bakal di-PHK, nganggur lagi," ungkapnya kepada Pijar Anugerah dari BBC Indonesia.

Meti menuturkan bahwa perusahan Jasa Marga memang telah mengabarkan bahwa ia akan dipindahkan ke bidang lain, namun belum ada kejelasan mengenai nasibnya. Tiga tahun menjadi penjaga gardu tol, Meti mengaku belum siap jika harus berganti pekerjaan.

"Karena dari perusahaan juga belum dikasih keahlian khusus buat kita nyari pekerjaan lain," ungkapnya.

Meti satu dari puluhan ribu pegawai yang terdampak oleh kewajiban transaksi nontunai ini, menurut Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Mereka merupakan penjaga gardu tol yang dipekerjakan perusahaan BUMN maupun swasta di seluruh Indonesia.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menyebutkan saat ini terdapat rata-rata lima orang yang ditempatkan di satu gardu tol. Dari jumlah itu, diperkirakan ada sekitar 20.000 pegawai di seluruh Indonesia yang terancam kehilangan pekerjaan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Perhubungan, Herry Trisaputra Zuna, kembali menegaskan bahwa tidak akan ada PHK setelah penerapan kebijakan transaksi nontunai. Ia menyangkal bahwa jumlah pegawai yang terdampak mencapai puluhan ribu, namun enggan mengungkap berapa jumlah pegawai menurut catatannya.

"Yang menjadi acuan kita bahwa tidak ada PHK untuk itu. Nanti kita monitor sama-sama," katanya lewat sambungan telepon.

Herry menerangkan, para penjaga gardu tol yang selama ini menangani transaksi akan dialihkan ke posisi lain di dalam perusahaan atau anak perusahaannya.

"Di dalam proses penyelenggaraan jalan tol, itu masih banyak sekali dibutuhkan tenaga untuk hal-hal yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan termasuk yang back office-nya.

"Jadi dari sisi itu kami sampaikan bahwa tidak ada PHK. Nanti mestinya akan ada komunikasi antara badan usaha dengan masing-masing pegawainya," jelas Herry.

Namun Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebut rencana pengalihan pekerjaan itu sekadar "janji-janji kosong".

"Dialihkan ke mana? Kalaupun ada, satu, dua, sampai lima orang saja. Sedangkan mereka jumlahnya 20.000-an orang," tuturnya.

Masalah lainnya, kata Mirah, para pegawai belum mendapatkan pelatihan keahlian atau teknologi untuk pekerjaan baru. Dan ia tetap yakin bahwa yang disebut dengan "pengalihan" itu akan tetap berujung pada pemutusan tenaga kerja.

"Apakah perusahaan baru, meski pun masih merupakan anak perusahaan sejenis, mau menerima begitu saja? Pasti ada tes dulu, lalu dengan segala cara dikondisikan tesnya kagak lulus. Ujung-ujungnya di-PHK. Nganggur." katanya.

Ada hal lain yang disoroti ASPEK. Sekjen Sabda Pranawa Djati berpendapat bahwa kewajiban transaksi nontunai sebenarnya melanggar undang-undang.

Ia menyebut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menurutnya melarang setiap orang menolak menerima rupiah tunai sebagai pembayaran "Ada sanksi pidana di undang-undang mata uang itu, ini yang jadi concern kita. Jadi kalau nanti tanggal 31 Oktober kita ditolak menggunakan uang (tunai), kita akan lapor polisi," ujarnya.

Selain melanggar undang-undang mata uang, Sabda melanjutkan, kewajiban transaksi nontunai juga merampas hak konsumen.

"Setiap konsumen harus punya hak yang sama utk bertransaksi sesuai keinginan dia. Harusnya, gardu tol melakukan hal sama seperti itu," tuturnya lagi.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan bahwa organisasinya berencana mengajukan kebijakan tol nontunai ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta mengajukan class action ke Pengadilan Negeri sebagai warga negara yang merasa dirugikan dengan pemaksaan transaksi nontunai,

Red. sumber BCC Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar