SIMALUNGUN, Pamatang Raya - Terkait maraknya warung remang-remang
yang menyediakan jasa plus-plus (praktek prostitusi) di wilayah
Perdagangan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Simalungun Frans
Togatorop SP.MSI menegaskan seluruh warung remang-remang di Kecamatan
Bandar tidak ada memiliki izin.
"Sepengetahuan saya
tempat tersebut tidak izinnya. Siapa yang mau memeberikan izin untuk
mengadakan tempat maksiat seperti itu. Kalau mereka mengaku ada izin,
dari mana," ujar Fran Togatorop, saat ditemui awak media ini.
Kamis,(14/09/2017).
Frans menjelaskan, untuk melakukan
penertiban terhadap warung remang-remang tersebut. Dinas yang
dipimpinnya tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
"
Kita bukan penegak hukum atau Satpol PP, jadi kalau berkaitan dengan
pelanggaran peraturan daerah (perda Pemkab Simalungun) itu urusan Satpol
PP kang," tuturnya.
Namun, saat disinggung terkait
informasi yang menyebutkan adanya oknum-oknum di Dinas yang dipimpinnya
tersebut. Frans membantahnya dengan tegas.
"Itu tidak
benar, siapa yang telah terima upeti. Saya sudah coba mengklarifikasi
pada para petugasnya dilapangan, terlepas dia (petugas-red) jujur atau
berbohong. Yang jelas tak ada yang terima upeti, itu saya bantah. Namun
apabila benar nantinya ada, saya akan beri sangsi yakni ditindak tegas."
pungkasnya.
Red/Dani R
Post Top Ad
Kamis, 14 September 2017
Puluhan Tahun Beroperasi, Warung Esek-Esek Pagok Perdagangan Tak Tersentuh Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar