SIMALUNGUN - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pemkab
Simalungun segera membentuk pansus dan meminta Bupati Simalungun untuk
memberikan status stanvas pada lahan seluas 300 hektar yang
disengketakan antara PT Supra Matra Abadi dan Tuan Cinta Sinaga. Serta
dewan juga meminta agar pihak kepolisian Polres Simalangun untuk tidak
bertindak arogansi dilapangan.
"Kita juga meminta Badan
Pertahanan Nasional (BPN) untuk dapat menujukan dan memberikan salinan
Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tanggal 14/8/2017, lalu."
ungkap salah satu anggota dewan.
Kuasa hukum Tuan Cinta Sinaga
yakni Pardamean Siregar SH mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan tidak
berhak untuk melakukan perpanjangan waktu atas HGU yang di terbitkan BPN
Simalungun.
"PT SMA tidak berhak untuk memperpanjang HGU-nya
klien kami yang terletak di Dusun Pargadongan Bendo, Nagori Dusun Ulu,
Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten simalungun." ungkap Pardamean Siregar
pada wartawan.
Sebab, menurut Pardamean Siregar BPN Simalungun
tidak pernah berkoordinasi pada pemilik lahan (kliennya-red) untuk
menerbitkan HGU PT SMA atas lahan yang bersengketa tersebut.
"Pengakuan
pihak BPN Pemkab Simalungun (Jesayas Damanik) yang menyebutkan tidak
adanya tembusan pemberitahuan terkait lahan yang diperpanjang HGU-nya
atau pun rekomendasi Bupati Simalungun," katanya.
Masih kata
Pardamean, pihak BPN Simalungun diduga telah berkolaborasi dengan
pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aturan dan kewenangan. Sebab,
pihak kepolisian dari polres Simalungun pun disinyalir terkesan lebih
berfihak pada PT SMA.
"2 truk personil Polres Simalungun
disinyalir telah turut membantu PT SMA yang melakukan tindakan arogan
dengan merusak bangunan diatas lahan, serta tanaman yang ada. Sehingga
atas kejadian tersebut, klien saya mengalami kerugian hingga ratusan
juta rupiah," ungkapnya lagi.
Sementara itu, BPN Simalungun
melalui Irma Diana SH selaku Kepala Bagian Permasalan dan Sengketa Lahan
mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan statepmen, sebab yang
dapat memberikan statepmen merupakan kepala BPN.
"Kami tidak ada
kapasitas untuk menjawabnya, hanya kepala kantor BPN lah yang bisa
menjawab," katanya senada mengelak dari kejaran awak media.
Red/ Dani R
Post Top Ad
Rabu, 20 September 2017
Ricuh Kasus Lahan Terkait HGU PT SMA, Komisi I DPRD Simalungun Segera Bentuk Pansus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar