SIMALUNGUN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun Umaryani SE
mengatakan gaji yang diterimah tenaga guru honor dari dana bos sebesar
Rp 400 ribu/bulannya sudah tidak layak. Dan berharap pemkab Simalungun
mengangkat seluruh tenaga guru honor komite disekolah menjadi honor
daerah pemkab Simalungun, agar seluruh upahnya disamakan.
"Apa
boleh buat, memang itu tidak layak. Cuma dari mana lagi sumber dana yang
dibuat sekolah, kalau memang itu sudah aturan yang berlaku," ujar
Umaryani.
Ia menjelaskan, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa
bila kemampuan pihak sekolah menggunakan aturan dana bos terkait
pemberian gaji guru honor komite tersebut. Namun, bila pihak sekolah
tidak mampu, sebaiknya dari sekolah harus meminta pada pemerintah
Simalungun agar upah gaji guru komite disamakan dengan guru honor dari
Pemkab Simalungun.
"Contohnya saja di sekolah ada 4 guru honor, 2
guru honor dari pemkab dan 2 lagi dari dana bos. Nah, kenapa tidak
semua dijadikan honor pemkab bila sekolah itu membutuhkan tenaga honor
tersebut, " katanya.
Menurutnya, seharusnya tenaga guru honor
komite sekolah yang digaji dari dana bos tidak mau mengajar siswa. Agar
setiap sekolah yang ada kekurangan guru pengajar, dan secara otomatis
pemerintah Simalungun akan kewalahan dan mau ngak mau harus dipaksakan
untuk memberikan gaji yang sama.
"Kan gaji segitu tidak layak,
dan mudah-mudahan hal ini mengunggah hati para pejabat Pemkab Simalungun
agar kedepannya gaji guru honor dana bos ini dapat disamakan dengan
guru pemkab," harapnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas
Pendidikan Pemkab Simalungun Parulian Sinaga mengatakan saat ini ada
sebanyak 2.300 guru honor PTT Pemkab Simalungun, dan semuanya mendapat
gaji RP 2 jt/ bulan. Dan terkait upah guru komite berdasarkan kemampuan
dana bos sekolah serta tidak ada nilai manimalnya.
"Guru
honor saat ini ada sekitar 2.300 orang, dan gaji guru ptt pemkab. rp. 2
jt/bulan dan dibayar melalui rekening masing masing. Yang sudah dibayar
saat ini sudah bulan juni, dan juli masih proses penyaluran. Utk guru
honor komite didasarkan kemampuan dana bos sekolah ybs.tidak ada nilai
minimal. Tks," ungkap Parulian Sinaga, melalui pesan singkat WA-nya.
Red/Dani R.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar