BPJS TK Nagoya : Terbukti Memotong Iuran JHT Dan Tidak Disetorkan, Itu Termasuk Pidana - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 12 Oktober 2017

BPJS TK Nagoya : Terbukti Memotong Iuran JHT Dan Tidak Disetorkan, Itu Termasuk Pidana


BATAM - Terkait pemotongan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong oleh manejemen PT Atech namun tidak disetorkan. Kepala Cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Surya mengatakan silahkan memberikan data yang lengkap agar di follow up ke Disnaker.


“Sebaiknya buat surat pengaduan dan laporkan ke Disnaker, lalu tembusan ke BPJS Batam Nagoya. Kalau terbukti perusahaan memotong tapi tidak disetor ke BPJS TK, itu termasuk pidana, di laporkan saja ke Polisi,”  ungkap tegas Surya, Rabu (11/10/2017) kemarin.

Baca berita terkait : Masalah PHK dan Pemotongan Iuran BPJS Karyawan, PT Atech Electronics Indonesia Terkesan "Bungkam"

Surya menjelaskan, bagi perusahaan yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi adminstratif hingga pencabutan izin dari intansi yang berwewenang dibidangnya.

"Kalau BPJS TK tidak bisa memberikan sanksi tegas, hanya sanksi admintratif," jelasnya.

Ia pun menyebutkan jika perusahaan sudah melakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan. Namun perusahaan tidak menyetorkan uang tersebut ke pihak BPJS, sebaiknya pekerja mengikuti langkah-langkah berikut,
  1. Pastikan dulu Tenaga kerja yang bersangkutan belum terdaftar di BPJSTK, infonya dari siapa di BPJSTK.
  2. Kalau memang yang bersangkutan belum di daftar, lapor ke Disnaker cq. Pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
  3. Kalau Disnaker tidak juga dapat menyelesaikan masalah ini, silahkan lapor ke Polisi, dengan melampirkan data serta sudah koordinasi dengan BPJS TK dan Disnaker untuk proses Pidana pasal penggelapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kepri, melalui Kepala Kasi Pengawasan dan Penindakan wilayah Kerja Kota Batam Jalfriman SH mengatakan agar korban (R Sinaga) untuk datang dan melaporkan permasalahannya ke Disnaker Batam.

"Silahkan yang bersangkutan datang ke kantor Disnaker untuk membuat laporannya." ujarnya.

Sementara itu, R Sinaga mantan karyawan PT Atech Electronics Indonesia yang menjadi korban dalam pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan pada Disnaker Provinsi Kepri wilayah kerja Kota Batam, kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Saya sudah membuat surat tertulis pada Disnaker Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan agar perusahaan tersebut di proses," pungkasnya, Kamis(12/10/2017) pagi, saat dikonfirmasi awak media ini.

red/don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar