BATAM - Para buruh juru parkir terkesan tidak takut untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari meski Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang telah diperbaharui dan sudah berjalan. Diduga ada kongkalikong yang dilakukan para buruh parkir tersebut dengan petugas Dishub Batam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mengatakan bahwa hal itu sudah benar dan kelakuan para jukir tersebut sudah jelas melanggar hukum.
"Yah itu tindak pidana, karena sesuatu yang sudah ada aturannya dan dilangar maka itu jelas pelanggaran hukum, jadi harus ditangkap" Ujar Budi, Rabu (25/10/2017) di Kantor DPRD.
Budi juga mengatakan bahwa pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menertibkan jukir-jukir tersebut karena telah meresahkan masyarakat.
“Masyarakat jelas tidak masalah dengan adanya pungutan yang mengikuti aturan, namun apabila diluar dari aturan pemerintah, harus lebih tegas lagi menertibkannya" Paparnya
Masih lanjutnya lagi, bahwa memungut biaya parkir oleh juru parkir melewati jam 20.00 WIB jelas dilarang dan sudah diatur dalam Perda No.1 Tahun 2012, atas hal itu Budi berharap instansi terkait dapat segera menindak siapa saja yang melakukan hal tersebut.
“Dan apabila petugas atau jukir melakukan pungutan diatas jam yang di tentukan Perda, maka itu jelas-jelas pungli dan pungli itu jelas pidana, selain itu hukum itu tidak melihat kapasitas nilai, jadi harus segera ditangkap” terangnya.
Ketika disinggung apa tanggapan DPRD khusunya komisi I terkait adanya dugaan keterlibatan petugas Dishub dengan para Jukir, Budi mengatakan harus ditelusuri dan ditindak lanjuti sampai tuntas.
"Yah inikan sudah masuk ranah pidana, jadi harus sampai ke meja hijau agar dapat segera terselesaikan" Imbuhnya
Meskipun begitu, Budi juga mengapresiasi kinerja Dishub dan Kepolisian dalam menertibkan para jukir, akan tetapi ia berharap agar lebih ditingkatkan lagi.
"Dishub dan Kepolisian sudah bagus dan saya sangat mengapresiasi itu, namun harus lebih ditingkatkan lagi kedepannya" Harap Budi
jht/red.
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar