SIMALUNGUN, Perdagangan - Polsek Perdagangan bersama Kecamatan Bandar dan Kelurahan Perdagangan III melakukan penertiban ke tempat-tempat pijat refleksi yang tidak memiliki izin. Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00 wib.
Giat penertiban tersebut langsung dipimpin Kanit Intelkam Polsek perdagangan Ipda Antoni F Purba beserta 4 (empat ) personil lainnya.
BACA PENTING : Awas Wanita di Warung Remang-Remang, Ini Jumlah Penderita HIV/AIDS di Simalungun
Sementara dari Kecamatan Bandar, Kasi Trantib Abdul Malik Hasibuan beserta 4 staffnya, Lurah Perdagangan III Jusuf Sembiring beserta 4 stafnya.
Adapun tempat-tempat pijat refleksi yang menjadi objek vital dari kegitan tersebut adalah Sahabat Refleksi, Nirwana Refleksi, Chakra Refelksi, Angel Refeksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke empat tempat pijat tersebut, 3 diantaranya telah memiliki izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Simalungun. Dan satunya lagi yakni Sahabat Refleksi belum memiliki izin sama sekali.
Pantauan awak media ini, kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan kondusif tanpa ada perlawanan. Sehingga terhadap pemilik tempat refleksi yang belum memiliki izin di himbau agar tidak beroperasi hingga perizinan selesai dibuat.
Dan bagi para pemilik yang sudah memilik izin juga di himbau agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar Asusila.
red/Nawa B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar