Foto Ilustrasi/Net. |
Menurut ketua bidang perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Dian Septi, kebijakan upah padat karya di empat kabupaten/kota di Jawa Barat memungkinkan pengusaha membayar upah buruh hingga Rp 600 ribu lebih murah dari upah minimum (UMP).
Katanya lagi, berdasarkan Permenperin 51/2013, pemerintah menetapkan upah padat karya diperuntukan bagi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur dengan buruh lebih 200 orang dan komponen upah lebih 15 persen.
"Buruh menolak upah padat karya karena menganggapnya sebagai bentuk dukungan negara untuk pemiskinan sistematis, apalagi mayoritas buruh di sektor padat karya merupakan perempuan," ujarnya.
KPBI menganggap penetapan upah padat karya bertentangan dengan UUKetenagakerjaan yang sudah menegaskan sanksi hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta bagi pengusaha yang membayar buruh di bawah upah minimum. Faktanya, upah murah bisa diterapkan lintas sektor dan provinsi dengan alasan yang mengada-ada untuk kepentingan pemilik modal.
Perwakilan Pokja Buruh Perempuan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Ajeng Pangesti Anggriani menyebutkan, Jakarta sangat berpeluang menjadi sasaran berikutnya.
"Kalau kebijakan upah padat karya berhasil di Jawa Barat, saya yakin akan diterapkan di Jakarta. Buruh akan ditakut-takuti dengan banyaknya pabrik yang pindah ke daerah," sebutnya.
Dia mengungkapkan, kalangan pengusaha saat ini terus meneror buruh-buruh perempuan di sektor padat karya di Jakarta.
"Sampai-sampai tidak ada istirahat makan demi mengejar target. Ini menjadi kesempatan pengusaha menerapkan upah padat karya," kata Ajeng.
Selain itu, wilayah-wilayah lain tempat sasaran relokasi pabrik seperti Jawa Tengah juga berpeluang menerapkan kebijakan upah padat karya jika tidak segera dibendung. "Pemimpin daerah seakan-akan sedang bersaing daerahnya punya upah buruh lebih murah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan setiap tahunnya diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.
"Untuk tahun 2017, Komnas Perempuan memfokuskan pada pentingnya mendorong negara untuk memperhatikan perlindungan korban melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya.
sumber : RMOL.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar