Disinyalir Gelapkan JHT BPJS, PT Atech Electronics Indonesia Segera di Laporkan ke Polresta Barelang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 02 November 2017

Disinyalir Gelapkan JHT BPJS, PT Atech Electronics Indonesia Segera di Laporkan ke Polresta Barelang

BATAM - Salah satu mantan karyawan PT Atek Electronics Indonesia Batam berinisial R Sinaga akan melaporakan manajemen perusahaan ke Polresta Barelang terkait masalah pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dipotong setiap bulannya tapi tidak disetorkan sejak April 2016 hingga sampai saat ini.

"Saya sudah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Keduanya mengakui bahwa PT Atek electronics Indonesia menunggak iuran. Semantara gaji kami setiap bulan dipotong untuk iuran tersebut, itulah sebabnya saya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke polisi atas dugaan penggelapan," Ungkap R,  beberapa hari lalu, sambil memperlihatkan selembaran kertas history daftar upah tanaga kerja, print saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dan slip gajinya.

R sedikit menceritakan kejadian yang pernah dialaminya pada tahun 2016 lalu, yang mana saat itu ia hendak berobat ke klinik Graha Raja Labora Batu Aji menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Sesampainya di klinik tersebut, R ditolak untuk berobat karena kartu BPJS Kesehatan yang akan digunakan untuk berobat ternyata tidak aktif. Namun saat ditanya, kenapa bisa begitu. Pihak klinik mengatakan mungkin dari perusahaan tidak ada penyetoran.

"Saat itu saya pun tidak jadi berobat, dan keesokan harinya saya mempertanyakan kejadian tersebut ke perusahaan. Tapi jawab manajemen perusahaan malah mengusulkan pada saya untuk berobat dengan biaya sendiri. Yang nantinya biaya perobatan itu akan diklaim oleh perusahaan," katanya, meniru perkataan manajemen perusahaan.

Tak hanya itu, pada saat perundingan bipartit terkait masalah kontrak kerja yang berulang-ulang, R juga menyinggung terkait pemotongan iuran BPJS tersebut pada manajemen melalui HRD perusahaan yakni AR, dan manajemen perusahaan mengatakan bahwa perusahaan dan BPJS sudah ada koordinasi untuk melakukan pembayaran dengan cara mencicil tunggakan pertiga bulan.

"Saat perundingan bipartit bulan Juli 2017 kemarin, saya sudah singgung terkait iuran BPJS yang dipotong dan tidak disetorkan perusahaan ke BPJS. Tapi kata pak AR pihaknya sudah ada koordinasi  dan sisetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan belum berhasil dikonfirmasi.

red/don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar