BATAM - Sidang yang berangendakan pemeriksanaan terdakwa Darwis Bin
Daeng Mattemu atas kasus pembunuhan Umi Kalsum, membuat Hakim berang.
Pasalnya, terdakwa selalu berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim
PN Batam. Senin (6/11/2017) sore.
Pantauan awak media ini,
saat Hakim Reni Pitua Ambarita mempertanyakan terkait cctv yang diputar diruang sidang
sebelumnya, terlihat bahwa terdakwa beberapa kali mondar-mandir dan
tidak lama kemudian masuk kedalam hotel namun terdakwa membantahnya.
"Saya tidak ada mondar-mandir, seingat saya itu cuma sekali" Ujar terdakwa membantah CCTV yang ditanyakan hakim.
Kemudian,
terkait kematian Umi Kalsum, saat ditanya hakim darimana terdakwa
mengetahuinya ,lagi-lagi tedakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Terdakwa awalnya mengatakan dari ibunya dan kemudian dari google.
"Dari situ aja sudah nampak kamu berbohong" Ujar hakim geram.
Selanjutnya
hakim mengatakan bahwa di BAP terdakwa pergi dengan Indra ke Barelang
untuk membuang baju umi kalsum, namun setelah dinasehati Indra terdakwa
tidak jadi membuangnya, dan menjawab itu, terdakwa kembali berdalih
bahwa ia ingin memulangkan baju tersebut ke keluarganya.
"Itu
tidak betul, saya malah mau bawa kelaudry karena kotor dan setelah itu
saya kembalikan kekeluarganya" ujarnya berdalih lagi.
Hakim juga menanyakan kemana terdakwa sebelum mengetahui korban meninggal dan terdakwa menjawab bahwa dirinya menemani Indra.
"Setelah
cuci photo, saya kehotel lagi nemani si Indra, lalu saya keluar lagi
dan sampai sore barulah saya kembali ke batam centre dan mengetahui umi
kalsum sudah meninggal," Dalihnya
Saat ditanya terkait sebelum
Korban ditemukan meninggal, terdakwa masih bersama Umi kalsum di mobil
dan terdakwa membenarkannya. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui Umi
Kalsum keluar dari mobil saat dirinya masuk ke hotel.
"Saya
garut kepala karena bingung yang mulia, soalnya saat saya keluar dari
hotel Umi tidak ada dimobil dan saya sempat bertanya ke satpam saat itu.
Iyah yang mulia, saya memang tidak ada mencarinya lagi saat Umi tidak
ada di Mobil" Imbuhnya.
Dari semua pertanyaan yang yang
dilontarkan hakim, terdakwa Darwis selalu membantahnya, sehingga membuat
hakim geram dan berhubung karena waktu sudah Mahgrib, hakim kembali
menunda persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa, Selasa
(7/11/2017).
Untuk diketahui, Umi Kalsum merupakan korban
pembunuhan yang tewas digantung di daerah Baloi Kolam, pada 21 Februari
17 silam. Korban sendiri ditemukan tergantung di sebuah pohon dengan
sebuah kain sarung dan Darwis yang merupakan selingkuhan korban, diduga
menjadi otak dari pembunuhan itu.
red.
Post Top Ad
Selasa, 07 November 2017
Hakim Geram Atas Keterangan Terdakwa Pembunuh Umi Kalsum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar