Helmi Mengaku Sudah 2 Tahun Jual Obat Tanpa Izin Saat di Pengadilan Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 22 November 2017

Helmi Mengaku Sudah 2 Tahun Jual Obat Tanpa Izin Saat di Pengadilan Batam

BATAM - Helmi bin Emi Alias Zaini yang duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata sudah melakukan penjualan obat-obatan tanpa memiliki ijin dari Kemenkes dan BPOM kota Batam.

Hal itu terungkap saat agenda sidang pemeriksaan 3 saksi penangkap dan 2 saksi penyedia Obat-obatan tersebut yakni terdakwa Zulkifli yang merupakan abang terdakwa Helmi dan terdakwa Sudarto (berkas terpisah, red).

Dalam kesaksian saksi penangkap menerangkan bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada orang menjual obat-obatan tanpa ijin atau ilegal.

"Atas aduan itu, kita melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan terdakwa menyetujuinya, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan barang (obat, red) tersebut baru kita lakukan penagkapan" Ungkap saksi.

Masih lanjutnya, bahwa setelah diperiksa, terdakwa mengaku bahwa memang benar tidak memiliki ijin dari pihak terkait dalam penjualan obat tersebut dan mendapatkannya dari terdakwa Zulkifli (berkas terpisah) yang merupakan abang kandungnya.

"Dari situ kemudian kita melakukan pengembangan dan kembali menangkap Zulkifli dan Sudarto" Ujar saksi dan dibenarkan tedakwa.

Sementara itu dari kesaksian terdakwa Zulkifli mengungkapkan bahwa benar ia menjual obat-obatan tersebut kepada adiknya dengan harga perbutir sebesar Rp 13-15 ribu. "Dan itu saya dapat dari Sudarto dengan harga Rp 10-13 ribu perbutirnya yang mulia. Bisnis ini sudah dua tahun lebih saya lakukan" Ungkapnya

Terdakwa Sudarto sendiri selaku penyaplai dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dan diambil dari Jawa daerah Cilacap. "Kami ditransfer barang dari daerah Cilacap yang mulia dan benar belum ada ijin tapi ini bukan barang saya" Ungkapnya dan juga dibenarkan terdakwa Helmi.

Usai pemeriksaan para saksi, Ketua Hakim Mangapul kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemrriksaan terdakwa dan saat itulah terdakwa mengakui bahwa telah melakukan usaha ilegal tersebut selama dua tahun.

"Saya beli Rp13 sampai 15 ribu per biji dari Zulkifli dan Rp 40 ribu ke pembeli. Saya sudah dua tahun melakukannya yang mulia dan saya juga tau bahwa ini ilegal" Ujarnya

Atas kesaksian dari para saksi dan pemrriksaan terdakwa, hakim Krtua Mangapul menunda sidang dan memberi waktu seminggu kepada JPU Zia dalam menyiapkan tuntutannya.

(red/jht).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar