BATAM
- PT PCT disinyalir mengangkangi UU Lingkungan Hidup dengan membakar
limbah sisa produksi perusahaan di depan lokasi gedung perusahaan yang
beralamat di Sagulung.
"Saya tau itu menganggu
kesehatan warga sekitar, seperti untuk kesehatan pernapasan, setahu saya
itu saja pak. Tapi dari pada uang saya yang keluar untuk membayar mobil
sampah, kan ngak mungkin," Ujar Dedy pada Buruhtoday.com, Senin
(27/11/2017) di posko security perusahaan.
Meski sudah
mengetahui akan dampak lingkungan yang mengakibatkan gangguan pernapasan
pada kesehatan manusia, Dedy selaku penanggungjawab perusahaan yang
memproduksi Sring Bed itu tetap saja melakukan pembakaran limbah, dan
berasalasan belum bisa menemukan pihak transportasi limbah untuk
mengangkutnya.
"Memang pembakaran itu inisiatif dari
kita. Karena hingga saat ini belum ada rekanan perusahaan yang jelas
untuk mengangkutnya." katanya.
Dedy juga menjelaskan,
sebenarnya pihak perusahaan sudah mendapat teguran dari dinas terkait
atas pembakaran dan pengangkutan sampah perusahaan.
"Sesudah
lebaran (Juli 2017) lalu, ada yang datang keperusahaan bernama Alfian,
katanya dia dari Dinas Lingkungan Hidup. Dan kami disuruh bayar uang
retribusi ke khas Daerah sebesar Rp 175 ribu/ bulan, dan kami juga sudah
ditegurnya terkait limbah sampah perusahaan ini," katanya.
Atas
teguran itu, Dedy mengaku sudah memberitahukan pada pimilik perusahaan.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut atas permasalahan
ini.
"Bukan hanya masalah itu saja yang saya urusi di
perusahaan ini. kerjaan saya masih banyak yang lain, ya uda terus saja,
kalian mau apa," ucap Dedy dengan nada menantang.
red/tim.
Post Top Ad
Senin, 27 November 2017
HRD PT PCT Akui Bakar Limbah di Lokasi Depan Perusahaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar