BATAM - Terkait surat pengaduan yang dilayangkan Risma Sinaga mantan karyawan PT Atech Electronics Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam, Anggota Komisi IV, Boby Alexander mengatakan telah mengetahuinya, namun belum dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Oh surat terkait PT Atech, kita (Komisi IV, red) sudah terima, tapi belum dapat mengagendakannya" Kata Boby dikantor komisi IV DPRD Batam, Selasa (21/11/2017) siang.
Ia beralasan bahwa belakangan ini DPRD khususnya komisi IV banyak melakukan kegiatan seperti Reses, rapat masalah APBD 2018 dan lainnya.
"Tapi kita akan terus ingatkan nanti staf komisi IV untuk dapat mengagendakannya. Rekan pers juga tolong dibantu mengingatkan yah" Ujar Boby sembari masuk keruangannya.
Sementara itu, Manik selaku suami Risna Sinaga mengatakan meskipun mereka sudah melayangkan surat pengaduan ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Akan tetapi mereka juga masih tetap melakukan usahanya untuk memperjuangkan hak-haknya ke intansi lain seperti pihak ke Kepolisian atas unsur penggelapan Iuran JHT BPJS TK yang dipotong perusahaan setiap bulan dan tidak disetorkan.
"Permintaan kami, kalau bisa bapak Dewan meluangkan waktunya sedikit untuk permasalahn istri saya (Risna Sinaga - red). Dan kami juga saat ini sedang berupaya mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib atas pemotongan iuran JHT BPJS TK tersebut," pungkasnya.
red/tim.
Post Top Ad
Kamis, 23 November 2017
Home
Unlabelled
Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Batam Atas Surat Pengaduan Mantan Buruh PT Atech Electronics Indonesia
Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Batam Atas Surat Pengaduan Mantan Buruh PT Atech Electronics Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar